Hai Pelanggan setia Lion Air Group! 


Sehubungan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali, dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dan mengingat kendala keterbatasan ruang fiskal Pemerintah Provinsi Bali , maka  dalam upaya Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan alam Bali, Pemerintah Provinsi Bali terhitung mulai tanggal 14 Februari 2024 akan menyelenggarakan pungutan bagi setiap wisatawan asing yang ke Bali  sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang, baik yang datang secara langsung dari luar negeri ke Bali atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia, berlaku 1 (satu) kali pungutan selama yang bersangkutan berada diwilayah Indonesia.


Untuk informasi lengkap mengenai tata cara pembayaran pungutan tersebut dapat dilihat pada website Love Bali di halaman https://lovebali.baliprov.go.id/



Pembelian Tiket Lion Air Group dapat melalui:

  • Lion Air Web dengan Link www.lionair.co.id
  • Lion Air Contact Center 24 Jam no whatsapp 0811-1938-0-888 (Chat only)
  • Kantor Pusat Lion Air 24 Jam Jl.Gajah Mada No.7



#SmartTraveling #SafeFlight