Hai Pelanggan setia Lion Air Group!



Undang undang no 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 437: 
1.Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. 
2.Dalam hal tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 
3.Dalam hal tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada aat (1) mengakitbatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.





Kami menghimbau untuk calon penumpang agar tidak  bercanda, bergurau, dan atau mengaku- ngaku membawa "BOM" Pada saat berada di  area Bandara dan didalam pesawat Udara, karena tindakan anda akan mengarah pada potensi PIDANA PENJARA...



Pembelian Tiket Lion Air Group dapat melalui:

  • Lion Air Web dengan Link www.lionair.co.id
  • Lion Air Contact Center 24 Jam no whatsapp 0811-1938-0-888 (Chat only)
  • Kantor Pusat Lion Air 24 Jam Jl.Gajah Mada No. 7