Hai Pelanggan setia Lion Air Group!



Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui SE kemenhub nomor 82/tahun 2022 & Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui SE Satgas Covid-19 nomor 24/tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Surat Edaran ditetapkan dan berlaku mulai 26Agustus 2022.



Persyaratan yang dibutuhkan bagi Pelanggan setia yang memiliki anak/keluarga/kerabat dibawah usia 6 tahun dan ingin melakukan penerbangan:

  • Dapat melakukan penerbangan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaaan Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Tidak memerlukan test RT-PCR atau RDT-ANTIGEN.



Disclaimer:
Lion Air Group dalam hal ini mengacu pada Regulasi yang berlaku pada saat informasi ini diPublish, calon penumpang berkewajiban untuk mencari informasi yang valid dan utuh, dari sumber lainnya, untuk menghindari kegagalan dalam pemenuhan syarat ikut serta dalam penerbangan. Lion Air tidak bertanggungjawab terhadap perubahan informasi sewaktu-waktu terkait regulasi mengenai syarat terbang dengan pesawat udara.



Referensi:

https://covid19.go.id/p/regulasi



Pembelian Tiket Lion Air Group dapat melalui:

  • Lion Air Web dengan Link www.lionair.co.id
  • Lion Air Contact Center 24 Jam no whatsapp 0811-1938-0-888 (Chat only)
  • Kantor Pusat Lion Air 24 Jam Jl.Gajah Mada No. 7




#SmartTraveling #SafeFlight

 

PDF
 
SE 82 TAHUN 2022.pdf
212.09 KB
 
PDF
 
se-ka-satgas-nomor24-tahun-2022-tentang-ketentuan-perjalanan-orang-dalam-negeri-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019.pdf
143.54 KB