Hai Pelanggan setia Lion Air Group!


 

Syarat ikut dalam penerbangan menggunakan Maskapai Lion Air Group adalah memerlukan sertifikat Vaksin untuk semua calon penumpang, Kecuali Pelaku perjalanan dibawah usia 06 tahun.


Namun, jika Vaksin belum bisa dilakukan dikarenakan alasan tertentu seperti:

  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima Vaksin, maka:


Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19**



Disclaimer:

Lion Air Group dalam hal ini mengacu pada Regulasi yang berlaku pada saat informasi ini diPublish, calon penumpang berkewajiban untuk mencari informasi yang valid dan utuh dari sumber valid lainnya, untuk menghindari kegagalan dalam pemenuhan syarat ikut serta  dalam penerbangan. Lion Air tidak bertanggungjawab terhadap perubahan informasi sewaktu-waktu terkait regulasi mengenai syarat terbang dengan pesawat udara.



Referensi:

https://covid19.go.id/p/regulasi


**SE Kemenhub No.82/Tahun 2022 dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui SE Satgas No.24/tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.



Pembelian Tiket Lion Air Group dapat melalui:

  • Lion Air Web dengan Link www.lionair.co.id
  • Lion Air Contact Center 24 Jam no whatsapp 0811-1938-0-888 (Chat only)
  • Kantor Pusat Lion Air 24 Jam Jl.Gajah Mada No. 7



#SmartTraveling #SafeFlight



PDF
 
SE 82 TAHUN 2022.pdf
212.09 KB
 
PDF
 
se-ka-satgas-nomor24-tahun-2022-tentang-ketentuan-perjalanan-orang-dalam-negeri-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019.pdf
143.54 KB